0 menit baca 0 %

Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (30/09/2025).

Pekanbaru (Kemenag). Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (30/09/2025). Kegiatan ini digelar di aula Kanwil Kemenag Riau dan diikuti oleh seluruh penyelenggara zakat dan wakaf dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya perlindungan aset umat dan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf di masyarakat.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam menjaga keabsahan dan legalitas aset wakaf agar dapat dikelola secara produktif, aman, dan berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujar Kakanwil Kemenag Provinsi Riau dalam sambutannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs. H. Masjeki, M.A, kemudian hadir menjadi narasumber yakni Kabid Pendaftaran dan Penetapan Tanah dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Slamet, hadir perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau, Dr. Elvendri, M.A,

Melalui kegiatan ini, diharapkan para penyelenggara zakat dan wakaf di tingkat kabupaten/kota dapat meningkatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BWI, serta mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing.

Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan langkah nyata di lapangan guna memastikan seluruh aset wakaf di wilayah Kota Pekanbaru memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.