Pekanbaru (Kemenag).
Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam
mengikuti kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang
diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (30/09/2025).
Kegiatan ini digelar di aula Kanwil Kemenag Riau dan diikuti oleh seluruh
penyelenggara zakat dan wakaf dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan sosialisasi
secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya percepatan sertifikasi
tanah wakaf sebagai upaya perlindungan aset umat dan optimalisasi pemanfaatan
tanah wakaf di masyarakat.
“Sertifikasi tanah
wakaf merupakan langkah strategis dalam menjaga keabsahan dan legalitas aset
wakaf agar dapat dikelola secara produktif, aman, dan berkelanjutan untuk
kepentingan umat,” ujar Kakanwil Kemenag Provinsi Riau dalam
sambutannya.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs. H.
Masjeki, M.A, kemudian hadir menjadi narasumber yakni Kabid Pendaftaran
dan Penetapan Tanah dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Slamet, hadir perwakilan
dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau, Dr. Elvendri, M.A,
Melalui kegiatan ini,
diharapkan para penyelenggara zakat dan wakaf di tingkat kabupaten/kota dapat
meningkatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BWI, serta
mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Tim Penyelenggara
Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru menyambut baik kegiatan ini dan
berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan langkah nyata di
lapangan guna memastikan seluruh aset wakaf di wilayah Kota Pekanbaru memiliki
kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.