Kampar ( Inmas )-- Tim Visitasi Kementerian Agama Kab. Kampar melalkukan verifikasi dan validasi pengajuan izin Operasional ( IJOP ) ke Lembaga Pendidikan Qur'an ( LPQ ) Taman Pendidikan Quran Babul Amaliyah Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu, Senin, 20/11/2023
Sementara Kepala Seksi PD Pontren H. Ahmad Fadli menyampaikan tujuan verifikasi dan validasi yaitu untuk mencocokkan data dokumen usulan Ijop TPQ dengan data riil di lapangan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang Ijin Operasional TPQ.
Selanjutnya juga menyampaikan sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal di bawah binaan dan pengawasan Kemenag maka pendirian TPQ harus memperoleh sertifikat izin pendirian dan nomor statistik pendirian TPQ dari Kantor Kemenag Kampar
“Setiap ada permohonan ijin operasional kita langsung tanggapi, tidak perlu harus menunggu banyaknya permohonan baru turun melakukan verifikasi. Sekarang ini kita responsif. Namun tetap sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk terbitnya SK izin operasional TPQ,” katanya.
Setiap lembaga yang akan mengajukan izin operasional ini melalui aplikasi Sistem Informasi Tanda Daftar ( SIPDAR yang dikembangkan oleh Subdit Pendidikan Al-Quran pada Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sistem ini dikembangkan untuk memudahkan proses penerbitan Tanda
Daftar bagi Lembaga Pendidikan Al-Quran di Indonesia. Diharapkan dengan
kehadiran sistem ini, proses penerbitan Tanda Daftar bagi LPQ menjadi
lebih mudah, transparan dan akuntabel. Sistem ini terhubung secara
langsung dengan Aplikasi Manajemen Data Pendidikan Islam EMIS (Education
Management Information System) yang dikelola oleh Direktorat Jendral
Pendidikan Islam. Ungkapnya
Setiap lembaga pendidikan keagamaan harus berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi, karena kata Fadil, itu merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan.
“Merujuk Petunjuk Teknis Juknis izin operasional TPQ terbaru mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, setiap lembaga yang ingin mengajukan Ijop harus memuat surat pengantar proposal pendaftaran lembaga, Formulir pendaftaran, Profil, dan minimal sudah menjalani 2 tahun proses pembelajaran,” persyaratan lain yang harus dilengkapi berupa administratif maupun keberadaan guru beserta sarana prasarana ruangan kegiatan belajar mengajar. Kemudian melampirkan bukti lembaga berbadan hukum, struktur organisasi dan nama pengelola, minimal santri 15 anak didik, dan mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor urusan Agama (KUA).
“Semoga verifikasi Ijop hari ini sukses tanpa ada kendala apapun, kita berharap dengan diterbitkanya ijin operasional TPQ baru maka legalitas dan profesionalitas lembaga pendidikan tersebut mampu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga kualitas TPQ semakin meningkat pula,” harapnya.
Redaksi
Fatmi : Penulis
Ags : Editor
Cicy : Fotografer