0 menit baca 0 %

Tindak Lanjut MoU Kemenag dengan Dukcapil tentang BUNIKKK

Ringkasan: Kampar ( Inmas )-- Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kampar menindaklanjuti   nota kesepahaman (MoU) tentang dokumen kependudukan bagi pengantin yang baru melaksanakan akad nikah. Kerja sama itu memudahkan pasangan suami istri dalam memperoleh dok...

Kampar ( Inmas )-- Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kampar menindaklanjuti   nota kesepahaman (MoU) tentang dokumen kependudukan bagi pengantin yang baru melaksanakan akad nikah. Kerja sama itu memudahkan pasangan suami istri dalam memperoleh dokumen dengan status pernikahan terbarunya. Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Kamis, 9/11/2023

Turut hadir  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kampar Muslim, S.Sos dan Kepala KUA Kec. se Kabupaten Kampar. Ka. Kankemenag yang diwakili Kepala Sub. Bag Tata Usaha H. Dirhamsyah, S.Ag, M.Sy menyampaikan , MoU pihak Kemenag  dan Dukcapil memudahkan pengantin. Pasalnya, usai akad nikah pasangan suami istri yang menikah akan mendapatkan  Buku Nikah kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ( BUNIKKK) dengan status sebagai suami istri

“Jadi setelah menikah dengan pencatatan di KUA, maka pengantin baru itu akan mendapatkan Buku Nikah  KTP dan KK baru sebagai suami istri. Ini secara otomatis, tanpa harus mengurus lagi ke Dinas Dukcapil,” katanya.

Launching MoU ini akan dilaksanakan nanti tanggal 23 November 2023 di Kantor Urusan Agama Kec. Bangkinang.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kab. Kampar Muslim, S.Sos, menjelaskan, dokumen administrasi kependudukan berupa Buku Nikah, KTP dan KK tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

"Kerja sama ini merupakan inovasi Disdukcapil untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat," unkapnya.

"Jadi masyarakat yang ingin menikahkan putra putrinya tidak perlu repot lagi mengurus administrasi kependudukan ke kantor Disdukcapil, cukup mendaftarkan pernikahannya KUA dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Pihak Disdukcapil otomatis akan mencetak KTP dan KK kedua mempelai karena sudah ada kerja sama. Dan ini semua tanpa biaya alias gratis," lanjutnya lagi.

Redaksi

  • Fatmi  : Penulis
  • Ags     : Editor
  • Cicy    : Fotografer