Kampar ( Inmas )-- Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kampar menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) tentang dokumen
kependudukan bagi pengantin yang baru melaksanakan akad nikah. Kerja
sama itu memudahkan pasangan suami istri dalam memperoleh dokumen dengan
status pernikahan terbarunya. Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Kamis, 9/11/2023
Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kampar Muslim, S.Sos dan Kepala KUA Kec. se Kabupaten Kampar. Ka. Kankemenag yang diwakili Kepala Sub. Bag Tata Usaha H. Dirhamsyah, S.Ag, M.Sy menyampaikan , MoU pihak Kemenag dan Dukcapil
memudahkan pengantin. Pasalnya, usai akad nikah pasangan suami istri
yang menikah akan mendapatkan Buku Nikah kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
( BUNIKKK) dengan status sebagai suami istri
“Jadi setelah menikah dengan pencatatan di KUA, maka pengantin baru itu akan mendapatkan Buku Nikah KTP dan KK baru sebagai suami istri. Ini secara otomatis, tanpa harus mengurus lagi ke Dinas Dukcapil,” katanya.
Launching MoU ini akan dilaksanakan nanti tanggal 23 November 2023 di Kantor Urusan Agama Kec. Bangkinang.
"Kerja sama ini merupakan inovasi Disdukcapil untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat," unkapnya.
"Jadi masyarakat yang ingin menikahkan putra putrinya tidak perlu repot lagi mengurus administrasi kependudukan ke kantor Disdukcapil, cukup mendaftarkan pernikahannya KUA dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Pihak Disdukcapil otomatis akan mencetak KTP dan KK kedua mempelai karena sudah ada kerja sama. Dan ini semua tanpa biaya alias gratis," lanjutnya lagi.
Redaksi
- Fatmi : Penulis
- Ags : Editor
- Cicy : Fotografer