Riau (Inmas) - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. SE/8/VII/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme dan Ekslusivisme Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan POLRI,
Didalam salah satu Itemnya menjelaskan mengajak kerja sama lembaga keagamaan pemerintah (Kemenag RI) untuk mensosialisasikan moderasi beragama dan pencegahan ekslusivisme kepada pegawai negeri pada Polri beserta keluarga besar Polri supaya menjauhi pengaruh dan ajakan dari kelompok yang berpaham/beraliran teror, radikal / ekstrim, intoleran dan ekslusif.
Menanggapi SE Polri tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA mengajak Kemenag Kab/Kota untuk bersinergi dan bekerja sama dengan Kepolisian di Daerahnya melakukan sosialisaai pentingnya moderasi beragama tersebut.
"saya berharap Kemenag Kab/Kota dapat membantu jajaran kepolisian untuk menghindarkan diri dari Ekstrimisme dan Ekslusivisme dan upaya menjauhi pengaruh dan ajakan dari kelompok yang berpaham/beraliran teror, radikal / ekstrim, intoleran dan ekslusif dalam konteks membangun Moderasi Beragama di Imdonesia".