Kuansing(kemenag)- Kamis, (14 Agustus 2025). Cerenti โ Kantor Urusan Agama (KUA) Cerenti melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan ini digelar di Masjid At-taqwa Desa Persikaian pada Kamis (14/8) dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cerenti, Rismandianto, menjelaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). โDengan pencatatan nikah yang sah secara agama dan negara, hak-hak pasangan dan anak akan terlindungi secara hukum,โ ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) memaparkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 6 Tahun 2025, termasuk prosedur pencatatan nikah, syarat administrasi, dan dampak hukum jika pernikahan tidak tercatat. Peserta juga diberi kesempatan untuk berdialog dan bertanya langsung kepada pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai permasalahan pencatatan nikah yang sering dihadapi.
Rismandianto menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan di seluruh desa di wilayah Kecamatan Cerenti. โKami ingin memastikan bahwa seluruh warga memahami pentingnya pencatatan nikah. Gerakan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk pelayanan negara demi kesejahteraan masyarakat,โ tegasnya.
Warga Desa Persikaian menyambut baik kegiatan ini dan berharap program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) dapat membantu meminimalisir praktik pernikahan yang tidak tercatat. Sosialisasi diakhiri dengan ajakan bersama untuk mendukung penuh Gerakan Sadar Pencatatan Nikah demi membangun keluarga yang tertib administrasi dan kuat secara hukum.(Bp)