Meranti(Kemenag)— Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik berjalan dengan lancar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti menggelar rapat strategis untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 16 Tahun 2025. Rapat ini bertujuan untuk menyusun langkah konkret dalam menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Bertempat di Aula kantor pada Jum’at(201/3) rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kepulauam Meranti, Sulman dengan dihadiri Kepala Seksi, Pejabat Fungsional, dan staf administrasi.
“Kita harus memastikan bahwa sistem kerja yang diterapkan tetap efektif dan tidak mengganggu layanan kepada masyarakat,” ujar Sulman dalam pemaparannya.
Sulman juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa pelaksanaan sistem kerja baru ini akan diterapkan mulai tanggal 21 hingga 27 Maret 2025.
“Dengan adanya rapat ini, diharapkan ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama. Sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan yang mereka butuhkan tanpa kendala berarti,” papar Sulman.
Sulman juga menekankan pelaksanaan kebijakan ini juga nantinya akan melakukan evaluasi agar pelayanan tetap sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
“Meskipun ada kelonggaran dalam sistem kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Sulman.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, diharapkan pelayanan tetap berjalan optimal. (T)