0 menit baca 0 %

Tindak Lanjuti Surat Sekjen Kemenag RI, Kemenag Rohil Ikuti SIMPEG

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) Kementerian Agama melalui Sekretariat Jenderal mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B- 040960/SJ/B.II/1/Ko.02.3/12/2022 tertanggal 12 Deaember 2022.Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir, menginstruksikan kepada Aparatur SDM Nova Novita,S.AP...

Rokan Hilir (Inmas) – Kementerian Agama melalui Sekretariat Jenderal mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B- 040960/SJ/B.II/1/Ko.02.3/12/2022 tertanggal 12 Deaember 2022.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir, menginstruksikan kepada Aparatur SDM Nova Novita,S.AP untuk mengikuti Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) melalui daring di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2022).

Nova mengatakan bahwasanya perubahan merupakan sebuah keniscayaan maka dari itu setiap pegawai di lingikungan Kemenag tanpa terkecuali harus selalu termotivasi untuk belajar dan menyesuaikan diri atas perubahan-perubahan yang ada.

"Kegiatan ini akan dipandu langsung oleh narasumber," jelas Nova.

Nova mengatakan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) yang dilaksanakan pada Kementerian Agama terkait data Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih mudah dalam mengupload data. Simpeg ini merupakan Update dari hanya dapat diakses oleh Admin Kabupaten, tetapi sekarang seluruh ASN memiliki kunci akses dalam mengoperasikan aplikasi, kemudian pemutakhiran data secara mandiri dapat dilakukan sesuai riwayat sekarang baik terkait pendidikan, pangkat, golongan maupun pengalaman organisasi dan diklat.

"Pada kegiatan ini, narasumber menyampaikan perubahan-perubahan yang terjadi terkait urusan administrasi pegawai dari mulai simpeg satu sampai sekarang," imbuh Nova.

"Hal mendasar yang berubah pada aplikasi Simpeg sekarang adalah adanya akses mandiri yang dapat dilakukan oleh setiap pegawai dan juga memudahkan dalam pendataan perihal pengajuan penilaian kepangkatan berjalan," tandas Nova. (AjdSyaheed)