Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut untuk menjamin pemenuhan hak gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hal tersebut maka diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2023 tentang Integritas Pembayaran Gaji dan Tunjungan Pegawai Pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota.
Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Terintegrasi Untuk Semua Layanan Kementerian Agama, maka semua ASN di lingkungan Kementerian Agama diimbau untuk menggunakan aplikasi PUSAKA superapps.
Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota merupakan tindakan menyatukan komponen pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ke dalam 1 (satu) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Terkait dengan hal tersebut, maka pada hari Kamis 23 Februari 2023, Ka. Subbag Tata Usaha Kankemenag Ehirdamri, S.Ag bersama PPK DIPA Setjen Kankemenag Kab. Inhu Ari Fermadi, S.E dan Admin PUSAKA Kankemenag Kab. Inhu Muhammad Fadli Ihsan, S.T melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Persiapan Penerapan Absensi PNS Kankemenag Kab. Inhu melalui Aplikasi PUSAKA di KUA Kec. Seberida.
Sebagaimana yang disampaikan Ka.Subbag TU, bahwasanya dengan aplikasi PUSAKA, setiap ASN Kemenag wajib melakukan presensi secara online di titik lokasi yang telah ditentukan, dimana kehadirannya akan terekam oleh admin PUSAKA Kemenag RI serta sebagai acuan kehadiran dalam bertugas.
Meskipun dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 integrasi melalui PUSAKA Superapps ini paling lambat diberlakukan Juni 2023, tetapi mulai bulan Maret 2023, Kankemenag Kab. Inhu mulai menerapkannya sebagai upaya pembiasaan menggunakan absensi kehadiran melalui aplikasi PUSAKA sekaligus monitoring maupun mencari solusi terhadap kemungkinan adanya kendala/gagal koneksi, ujar Ehirdamri.(tulang)
TINDAKLANJUT KMA NOMOR 76 TAHUN 2023, KA.SUBBAG TATA USAHA KANKEMENAG KAB. INHU EHIRDAMRI, S.Ag & TIM SOSIALISASI & PEMBINAAN APLIKASI PUSAKA DI KUA KEC SEBERIDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut untuk menjamin pemenuhan hak gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.