Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviev atas Laporan KInerja pada Kementerian Agama Tahun 2024, maka pada hari Selasa 2 Januari 2024, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag, Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I, Kepala MTs N 1 Inhu, Kepala Tata Usaha MAN 1 Inhu Dedi Iswanto, S.S, dan Perencana Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Yovi Rahman, S.Sos melaksanakan rapat terkait dengan penyusunan Perjanjian Kinerja Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu.
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dan pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi menganai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan/kegiatan tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan/kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah untuk mewujudkan komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dank kinerja aparatur; menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta menjadi dasar pemberian penghargaan dan sanksi, menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah, dan penetapan sasaran kinerja pegawai.(tulang)