Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.dimana Inpres tersebut juga ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Sesuai dengan inpres tersebut, Menteri Agama mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.01/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil pada Kementerian Agama.
Dalam rangka implementasi inpres dan surat edaran tersebut, maka pada hari Selasa 23 Agustus 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I melaksanakan koordinasi dan konsultasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kacab Rengat terkait dengan Persiapan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil pada Madrasah Swasta di Kab. Inhu.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Penmad bahwasanya sosialisasi akan dilaksanakan pada tiga titik lokasi, yakni di Kecamatan Rengat, Kecamatan Seberida, dan Kecamatan Pasir Penyu.(tulang)
TINDAKLANJUT SE MENAG NOMOR 01/2022, KASI PENMAD HEDRIADI, S.Ag., M.Pd.I KOORDINASI PERSIAPAN SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dal...