0 menit baca 0 %

Tindaklanjuti Pembatalan Pemberangkatan Haji, Kemenag Dumai Bahas Ini

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar rapat bersama Kepala Kantor, Kepala Subbag TU, Kepala Seksi dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai pada Selasa (09/06/2020). Rapat ini dilakukan guna menindaklanjuti Keputusan M...

Dumai (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar rapat bersama Kepala Kantor, Kepala Subbag TU, Kepala Seksi dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai pada Selasa (09/06/2020). Rapat ini dilakukan guna menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M.

Kakan Kemenag Dumai Drs. H. Syafwan mengajak seluruh jajaran Seksi PHU dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai untuk menyebarkan informasi pembatalan jemaah haji tersebut secara maksimal kepada masyarakat.

“Tugas kita adalah mari sama-sama kita bersama mengamankan kebijakan ini, agar segera menginformasikan ke masyarakat sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Yang berhak menyampaikan informasi secara resmi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag), Kepala Sub Bagian Umum dan Humas, dan Kepala Seksi PHU Kemenag. Siaran atau Keterangan Pers yang disampaikan jangan lari dari KMA No 494 tahun 2020 itu agar tidak muncul berbagai macam persepsi di masyarakat,” ungkap Kakan Kemenag Dumai.

Dijelaskan bahwa dari hasil kajian mengenai pemberangkatan haji memang dibatalkan dengan berbagai pertimbangan, seperti keselamatan jiwa calon jemaah haji dan waktu persiapan pemberangkatan yang tidak memungkinkan akibat belum adanya keputusan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji tahun 2020.

“Arab Saudi belum membuka akses untuk masuk ke negara tersebut, sehingga waktu persiapan tidak memungkinkan untuk pemberangkatan haji tahun 2020. Termasuk keselamatan CJH diutamakan,” jelas Kakan Kemenag.

Kakan Kemenag menegaskan upaya yang dilakukan sekaligus menepis isu yang beredar bahwa pembatalan keberangkatan haji bukan disebabkan penggunaan dana penyelenggaraan haji untuk dana penanganan Covid-19. "Pembatalan keberangkatan haji bukan karena uang haji digunakan untuk penanganan Covid-19. Padahal, uang penanganan Covid-19 tidak dicampur adukkan dengan uang penyelenggaraan haji sebab dikelola secara berbeda dan tidak ada kaitannya satu sama lain," sebut H. Syafwan.

Kakan Kemenag memastikan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2021 (tahun depan). “Jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2021, kecuali yang bersangkutan mengambil semua setorannya secara otomatis dibatalkan dan yang bersangkutan harus mendaftar ulang lagi,” tegas H. Syafwan.

Selanjutnya menurut Kakan Kemenag, adapun biaya haji yang dapat ditarik adalah biaya pelunasan, sedangkan setoran awal tetap disimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika setoran awal ditarik, maka secara otomatis, CJH tersebut membatalkan pendaftaran haji, sehingga jika CJH tersebut ingin berangkat, maka yang bersangkutan harus mendaftar ulang.

Pada kesempatan itu, Kakan Kemenag juga menyinggung mengenai pola pengembalian dokumen Calon Jemaah Haji yakni perlu dipikirkan mengenai pengembalian paspor jemaah dan dokumen lainnya, kata H. Syafwan. (Arief)