Meranti ( Inmas) Kementerian Agama Kab.Kepulauan Meranti melalui program Bimas Buddha pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2020 mengadakan kegiatan pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekolah Minggu Buddha Nava Dhamma Sekha secara Daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting sesuai protokoler kegiatan masa pandemic covid 19. Peserta kegiatan adalah Guru dan Staf Pengajar Sekolah Minggu Buddha dan Nava Dhamma Sekha berjumlah 50 orang.
Kegiatan pembinaan Tenaga pendidik Sekolah Minggu Buddha dan Nava Dhamma Sekha tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Meranti, H.Agustiar, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah memberi kebijakan yang sama terhadap pelayanan pendidikan agama dan keagamaan. Dalam agama Buddha pendidikan keagamaan dilaksanakan melalui Latihan Pabbaja Samanera dan Sekolah Minggu Buddha. Pada pendidikan agama dan keagamaan tersebut tenaga pendidik agama berperan penting terhadap pembentukan karakter peserta didik.
Pada kegiatan tersebut, Pembimas Buddha Prov. Riau Tarjoko, S.Pd, MM menyampaikan empat kompetensi yang harus dimiliki dan dikembangkan oleh tenaga pendidik Sekolah Minggu Buddha dan Nava Dhamma Sekha yaitu kompetensi paedagogik, kepribadian ,professional dan sosial. Sedangkan dari Dinas Pendidikan hadir Kasubdit Ketenagaan, Triyono, S.Pd menyampaikan bahwa tenaga pendidik agama Buddha pada sekolah formal masih sangat terbatas sehingga banyak siswa beragama Buddha di Sekolah Negeri banyak yang belum mendapat pembelajaran pendidikan agama sesuai yang dianutnya.
Metawati, S.Ag Selaku Penyelenggara Buddha Meranti menuturkan bahwa kegiatan pembinaan Tenaga Pendidik Sekolah Minggu Buddha dan Nava Dhamma Sekha ini merupakan salah satu bagian dari Aksi Perubahan untuk peningkatan kualitas guru Sekolah Minggu Buddha dan Nava Dhamma Sekha. Dalam melakukan aksi perubahan, Penyelenggara Buddha Meranti juga akan mengadakan MOU dengan Dinas Pendidikan Kab.Kepulauan Meranti terkait optimalisasi pelayanan pendidikan agama Buddha daerah marginal dan Pulau Terluar pada Kab.Kepulauan Meranti. Harapan kedepannya siswa-siswi beragama Buddha di daerah marginal dan pulau terluar memperoleh hak yang sama dalam hal pendidikan agama sesuai PP Nomor 55 Tahun 2007 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional ( Tim Inmas)