Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Bantan kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan
memfasilitasi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) yang berlangsung di Desa
Bantan Timur Jumat (26/9/2025) pukul 14.00 WIB.
Dalam prosesi tersebut, bertindak sebagai wakif adalah Mislam,
sedangkan nazir diamanahkan kepada Parno Saputra. Dua orang saksi hadir untuk
menguatkan proses ikrar wakaf, masing-masing Wasito sebagai saksi pertama dan Rahilin
sebagai saksi kedua.
Lokasi tanah wakaf tersebut terletak di Desa Bantan Timur
dan akan diperuntukkan bagi pembangunan MDTA Bantan Timur, sebagai sarana
pendidikan agama untuk anak-anak dan masyarakat setempat.
KUA Bantan melalui Kepala KUA menyampaikan pesan penting
bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, serta
mengajak masyarakat untuk mendukung penuh pembangunan lembaga pendidikan Islam.
Nazir Parno Saputra menyampaikan ucapan terima kasih
kepada wakif dan pihak KUA Bantan yang telah memfasilitasi proses ini dengan
baik.
“Saya mewakili masyarakat Desa Bantan Timur mengucapkan terima
kasih kepada Bapak Mislam sebagai wakif dan kepada pihak KUA Bantan yang telah
membantu proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf ini. Semoga tanah wakaf ini segera
dimanfaatkan untuk pembangunan MDTA Bantan Timur dan menjadi amal jariyah yang
tidak terputus pahalanya,” tutur Parno Saputra.
Dengan adanya pelayanan pembuatan AIW/APAIW ini, KUA
Bantan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan wakaf secara
profesional, transparan, dan sesuai ketentuan syariat.