0 menit baca 0 %

Tingkatkan Pelayanan Wakaf, KUA Bantan Layani Pembuatan AIW/APAIW Masyarakat Bantan Timur

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memfasilitasi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) yang berlangsung di Desa Bantan Timur Jumat (26/9/2025) pukul 14.00 WIB.Dalam prosesi tersebut, bertindak sebagai wakif ada...

Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memfasilitasi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) yang berlangsung di Desa Bantan Timur Jumat (26/9/2025) pukul 14.00 WIB.

Dalam prosesi tersebut, bertindak sebagai wakif adalah Mislam, sedangkan nazir diamanahkan kepada Parno Saputra. Dua orang saksi hadir untuk menguatkan proses ikrar wakaf, masing-masing Wasito sebagai saksi pertama dan Rahilin sebagai saksi kedua.

Lokasi tanah wakaf tersebut terletak di Desa Bantan Timur dan akan diperuntukkan bagi pembangunan MDTA Bantan Timur, sebagai sarana pendidikan agama untuk anak-anak dan masyarakat setempat.

KUA Bantan melalui Kepala KUA menyampaikan pesan penting bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, serta mengajak masyarakat untuk mendukung penuh pembangunan lembaga pendidikan Islam.

Nazir Parno Saputra menyampaikan ucapan terima kasih kepada wakif dan pihak KUA Bantan yang telah memfasilitasi proses ini dengan baik.

“Saya mewakili masyarakat Desa Bantan Timur mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mislam sebagai wakif dan kepada pihak KUA Bantan yang telah membantu proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf ini. Semoga tanah wakaf ini segera dimanfaatkan untuk pembangunan MDTA Bantan Timur dan menjadi amal jariyah yang tidak terputus pahalanya,” tutur Parno Saputra.

Dengan adanya pelayanan pembuatan AIW/APAIW ini, KUA Bantan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan syariat.