Dumai (Inmas) - Untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya hak anak, Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota dalam hal ini diwakili oleh Penghulu H.
As’ad, S.Ag menghadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang
ditaja oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) Kota Dumai berkolaborasi dengan Kecamatan Dumai Kota.
Dalam kesempatan ini, sosialisasi
dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Camat Dumai Kota, Senin (07/08/2023)
pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut
Kepala Dinas PPPA Kota Dumai, Maini Asna, SKM, M.Si selaku narasumber, Camat
Dumai Kota, Indra Safawi, S.Sos, M.Si, dan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan
Hak Perempuan, Hj. Darnitawati, S.Sos selaku moderator sosialisasi.
Camat Dumai Kota, Indra Safawi
mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dinas PPPA Kota Dumai yang
terus bersinergi, berkhidmat dan memberikan kontribusi nyata dalam membantu
mengatasi berbagai persoalan di masyarakat, terutama dalam hal perlindungan
anak.
“Terima kasih kepada Dinas PPPA
Kota Dumai atas pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di
Kecamatan Dumai Kota. Semoga kegiatan ini bermanfaat, meningkatkan pemahaman
serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Disisi lain, Kepala Dinas PPPA
Kota Dumai, Maini Asna mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari PKK
Kelurahan, KUA Dumai Kota, dan unsur masyarakat di Kecamatan Dumai Kota tentang
pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.
“Perlindungan anak menjadi
tanggung jawab kita bersama termasuk anak itu sendiri. Dalam moment ini, kami
mengajak kepada peserta sosialisasi untuk memberikan pandangan yang benar
kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan. Berikan juga pemahaman
kepada anak bahwa mereka dapat menjadi pelindung bagi diri sendiri dan sekitar
mereka, utamanya dari pelanggaran hak anak termasuk perkawinan anak,”
ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan
Hak Perempuan Dinas PPPA Kota Dumai, Hj. Darnitawati menerangkan bahwa kegiatan
sosialisasi ini akan dilangsungkan di 7 kecamatan yang ada di Kota Dumai.
“Sosialisasi ini digelar dalam
rangka penguatan peran serta masyarakat agar bisa berkontribusi dan menjadi
ujung tombak perlindungan hak-hak anak di Kota Dumai. Semoga kegiatan ini dapat
terlaksana dengan baik, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kasus
perkawinan pada usia anak,” jelasnya. (Arief)