0 menit baca 0 %

Tinjau Kelayakan RA Bahrul Ulum, Seksi Penmad Lakukan Visitasi Membersamai Tim Verifikasi dari Kanwil Kemenag Riau

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Pada Jumat (23/5/2025), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kampar, Masnur, mendampingi Tim Verifikasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau yakni Kepala Bidang Penmad, H.Jisman. Turut mendampingi pegawai Seksi Penmad Kemenag Kampar Aswandi Amir dan Zulhendri.Lokasi yang dipilih un...

Kampar (Kemenag) – Pada Jumat (23/5/2025), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kampar, Masnur, mendampingi Tim Verifikasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau yakni Kepala Bidang Penmad, H.Jisman. Turut mendampingi pegawai Seksi Penmad Kemenag Kampar Aswandi Amir dan Zulhendri.

Lokasi yang dipilih untuk verifikasi kelayakan RA (Raudhatul Athfal) kali ini yaitu RA Bahrul Ulum yang terletak di Kecamatan Tapung. Verifikasi Kelayakan RA ini merupakan proses untuk memastikan bahwa madrasah tersebut memenuhi persyaratan minimal untuk beroperasi. Seperti memiliki dokumen kurikulum, rencana induk pengembangan, data guru dan tenaga kependidikan, serta sarana prasarana yang memadai.

“Hari ini kami mendampingi Kabid Penmad dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau dalam hal verifikasi kelayakan Raudhatul Athfal atau RA yang hari ini dipilihlah RA Bahrul Ulum di Kecamatan Tapung. Visitasi ini dilakukan agar tempat bersekolah bidang keagamaan anak-anak kita di Kabupaten Kampar tetap dalam pengawasan Kementerian Agama dan memenuhi standar,” ujar Masnur.

Selain persyaratan administratif maupun persyaratan teknis, persyaratan kelayakan lebih mencakup ke beberapa hal yang bersifat sarana dan prasarana. Seperti tata ruang dan lokasi, aspek geografis, ekologis, aspek sosial dan budaya masyarakat sekitar, jumlah siswa, dan demografi anak usia sekolah.

“Sebagai verifikator dari tingkat Provinsi, kami menghimbau kepada seluruh lembaga pendidikan di berbagai tingkatan termasuk RA, untuk selalu kooperatif dalam mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan untuk kelangsungan belajar mengajar. Kami juga dari Kementerian Agama akan selalu hadir untuk memberikan pelayanan kami terhadap keperluan para pendiri lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Provinsi Riau,” tambah Kabid Penmad Kemenag Riau, H.Jisman.

Hal tersebut juga sejalan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014, diharapkan lembaga pendidikan yang didirikan dapat berjalan dengan baik, memberikan pendidikan berkualitas, dan memenuhi standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.

(Cicy/Fatmi/Agus)