Sementara sebanyak 246 orang JCH Kabupaten Siak telah selesai melakukan proses pembuatan paspor dan rekam biometrik untuk proses pembuatan visa, 118 orang JCH Cadangan masih dalam tahap pembuatan paspor bagi yang belum memiliki paspor dan tahap perekaman biometrik bagi yang telah memiliki paspor.
Adapun proses pembuatan paspor bagi JCH Kabupaten Siak seperti sebelumnya berdasarkan koordinasi dan kerjasama pihak Kementerian Agama Kabupaten Siak dan Imigrasi Kelas II Siak telah ditetapkan jadwal pembuatan paspor, untuk memudahkan JCH tanpa perlu mengantri terlalu lama.
Ditemui di ruang kerjanya Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Zubir Efendi, MSh menyampaikan berkat hubungan kerjasama yang baik antara Kementerian Agama Kabupaten Siak dengan Imigrasi Kelas II Siak JCH kita tidak perlu mengantri dan mendaftar online, beliau mengatakan “JCH cukup datang membawa berkas yang sudah dipersiapkan oleh petugas dari Seksi PHU kemudian langsung menuju Kantor Imigrasi Siak semua kita kondisikan demi memudahkan duyufurrahman’’ tuturnya. (FZ)