0 menit baca 0 %

Transfaransi Pengelolaan Dana Umat, Baznas Bengkalis Manfaat Media dan Mesjid Sampaikan Laporan

Ringkasan: Riau (Inmas) - Berdasarkan peraturan pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam peraturan tersebut Badan Amil Zakat nasional Kabupaten/Kota di wajibkan menyampaikan Laporan Zakat, infak dan Sedekah serta Dana Sosial keagamaan la...

Riau (Inmas) - Berdasarkan peraturan pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Dalam peraturan tersebut Badan Amil Zakat nasional Kabupaten/Kota di wajibkan menyampaikan Laporan Zakat, infak dan Sedekah serta Dana Sosial keagamaan lainnya setiap 6 Bulan / Semester dan Akhir Tahun kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati/Walikota.

Dengan berinisiatif sendiri, BAZNAS Kabupaten Bengkalis menyampaikan laporan pengelolaan dana zakat, infak, sadakah dan dana soasial keagamaan lainnya kepada masyarakat. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ustadz Ali Ambar kepada Humas Kanwil Kemenag Riau, Jumat (10/7/20). 

"Baznas Bengkalis dalam rangka transparasi Pengelolaan Zakar, Infak, Sedekah, dan dana Sosial Lainnya telah berupaya menyampaikan laporannya melalui masjid - masjid, media cetak dan media elektronik. Ini dilakukan untuk menambahkan kepercayaan publik kepada BAZNAS dalam pengelolaan Zakat dan dana Umat lainnya".

Untuk lebih transparan tahun 2020 BAZNAS Kabupaten Bengkalis hingga bulan juni 2020 telah mengumpulkan dana sebesar Rp 1.530.279.580 dari target 2,5 M. Dana tersebut telah disalurkan sesuai Peraturan BAZNAS no. 3 Tahun 2018 tentang pendistribusian dan pendayagunaan zakat dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah dan advokasi serta kemanusiaan sebesar Rp 1.407.362.963. 

"Tahun ini (2020) BAZNAS Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan pengelolaan Zakat dan dana umat lainnya kepada pihak yang membutuhkan, Tahun ini BAZNAS Bengkalis menargetkan penerimaan seberar 2,5 M". (ana/ali)