0 menit baca 0 %

TUGAS PENUNJANG, MENJADI DELEGASI MISI KEAGAMAAN, PAI NON PNS KECAMATAN LUBUK BATU JAYA SEBAGAI DEWAN HAKIM MTQ

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Bab III Ketentuan Operasional Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, Tugas Penunjang huruf b; Menjadi delegasi misi keaga...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Bab III Ketentuan Operasional Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, Tugas Penunjang huruf b; Menjadi delegasi misi keagamaan sebagai Dewan Hakim MTQ/STQ atau juri ajang lomba lainnya, maka pada hari Sabtu 18 Februari 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama: 1. Muhamad Solihin, M.Pd; 2. Huda Budiarto, S.Pd.I; 3. Wardoyo; 4. Muslinah, S.Pd.I; dan 5. Irmawati, S.E; dilantik/dikukuhkan selaku Dewan Hakim MTQ (Musabaqah Tilawatil; Qur’an) Ke XVII Tingkat Kecamatan Lubuk Batu Jaya oleh Camat Lubuk Batu Jaya Armin, S.Ag.
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan merupakan sebagai Evaluasi, Pembinaan dan Pengembangan Tilawatil Qur’an di setiap Desa/Kelurahan dalam pencarian Qori'-Qariah, Hafiz-Hafizhah, Mufassir-Mufassirah serta Khathath-Khatthathah berprestasi terbaik yang nantinya akan diutus sebagai duta Kecamatan pada MTQ Tingkat Kab/Kota.(tulang)