0 menit baca 0 %

TUGAS PENUNJANG, PAI NON PNS M. SYAIFUDIN ANSORI, S.H.I & M. KHOIRUL ANAM, M.Sy DEWAN JURI SELEKSI MQK TINGKAT KAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Bab III Ketentuan Operasional Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, Tugas Penunjang huruf b; Menjadi delegasi misi keaga...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Bab III Ketentuan Operasional Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, Tugas Penunjang huruf b; Menjadi delegasi misi keagamaan sebagai Dewan Hakim MTQ/STQ atau juri ajang lomba lainnya.
Rabu 21 Juni 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida atas nama Moch. Khoirul Anam, M.Sy bertindak selaku Dewan Juri Seleksi Seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Kab. Inhu Tahun 2023, tempat Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah, alamat Desa Kuala Gading, Kec. Batang Cenaku.
Salah satu kekhasan pesantren yang tidak dimiliki oleh entitas pendidikan lainnya adalah tradisi keilmuannya yang kuat dan mengakar dari generasi ke generasi. Tradisi keilmuan tersebut berupa pengajaran kitab kuning (turats) yang telah lama ada dan hingga kini bertahan di pesantren.
Pengajaran kitab kuning di pesantren merupakan maintenance of islamic knowledge and conservation of islamic legacies, melestarikan warisan pengetahuan keislaman yang diperoleh secara turun temurun dari generasi salaf al-shalih. Melalui tradisi pembacaan dan pengkajian kitab kuning, doktrin-doktrin dalam kitab kuning yang bersumber dan merujuk Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, menjadi ruh dan jiwa yang menggerakkan dan mengarahkan kehidupan pesantren.
Tradisi keilmuan berbasis kitab kuning dapat menjamin adanya pembelajaran yang berurutan, berjenjang, dan tuntas pada semua bidang ilmu (fan), semisal Nahwu, Fikih, Ushul Fiqih dan seterusnya sesuai dengan tingkatan marhalahnya.
Pembelajaran kitab kuning menjamin keilmuan Islam itu bersanad, memeiliki mata rantai yang jelas dan bersambung hingga Rasulullah SAW. Termasuk memiliki klasifikasi bahkan afiliasi yang jelas. Mempelajari kitab kuning juga mengakomodasi berbagai ragam pola pembelajaran yang terlembagakan, seperti sorogan, bandongan, musyawarah, bahtsul masail, dan lain sebagainya.
Bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam yang bersumber dari kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, serta terjalinnya silaturahim antar pesantren seluruh Indonesia untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan, maka perlu diselenggarakan Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023.
Semoga kelak santri asal Kab. Inhu ketika mengikuti MQK Tingkat Provinsi Riau pada tanggal 24-25 Juni 2023 di Ponpes Al-Munawwarah Pekanbaru meraih yang terbaik dan masuk dalam kontingen Provinsi Riau menuju MQK Nasional di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 pada bulan Juli 2023, tambah M. Syaifudin Ansori.(tulang)