0 menit baca 0 %

TVRI Riau Wawancarai Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, Rabu tanggal 10 Juni 2020, awak media dari TVRI Riau Kepri mendatangi Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru khususnya ke ruang seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.Para pencari berita ini mewawancarai Kasi PHU Kemenag Kota P...


Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, Rabu tanggal 10 Juni 2020, awak media dari TVRI Riau Kepri mendatangi Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru khususnya ke ruang seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Para pencari berita ini mewawancarai Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru H.Suhardi HS.S.Ag.,MA.,dalam wawancara kali ini pewarta tersebut menanyakan seputar Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2020 dan dan Pengembalian Pelunasan Bagi Jamaah yang ingin mengambil Biaya Pelunasan.

Menanggapi apa yang dipertanyakan oleh awak media tersebut, Kasi PHU secara diplomatis menjelaskan tentang dasar hukum dan alasan pembatalan yaitu KMA  Nomor 494 tahun 2020  tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah  haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/ 2020 M. yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi pada tanggal 2 Juni yang lalu.Ungkap Suhardi

Alasan utama pembatalan karena pemerintah lebih mementingkan keselamatan para jema’ah haji. Lanjut Suhardi

Terkait dengan pengembalian setoran lunas haji secara teksnis sudah diatur oleh Dirjen PHU melaluiSurat Edaran tertanggal 5 Juni 2020 Tentang Status Jema’ah Haji, Pengembalian Setoran Lunas Bipih. Dimana Status Jema’ah Haji yang telah melunasi Bipih pada tahun 1441 H/ 2020 M secara otomatis menjadi Jema’ah Haji tahun 1442 H/ 2021 M. Tutur Suhardi. (Bustamar/ Idris)