Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, Rabu tanggal 10 Juni
2020, awak media dari TVRI Riau Kepri mendatangi Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru khususnya ke ruang seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Para pencari berita ini mewawancarai Kasi PHU Kemenag
Kota Pekanbaru H.Suhardi HS.S.Ag.,MA.,dalam wawancara kali ini pewarta tersebut
menanyakan seputar Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2020 dan dan
Pengembalian Pelunasan Bagi Jamaah yang ingin mengambil Biaya Pelunasan.
Menanggapi apa yang dipertanyakan oleh awak media
tersebut, Kasi PHU secara diplomatis menjelaskan tentang dasar hukum dan alasan
pembatalan yaitu KMA Nomor 494 tahun 2020
tentang Pembatalan Keberangkatan
Jema’ah haji pada Penyelenggaraan Ibadah
Haji tahun 1441 H/ 2020 M. yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi
pada tanggal 2 Juni yang lalu.Ungkap Suhardi
Alasan utama pembatalan karena pemerintah lebih
mementingkan keselamatan para jema’ah haji. Lanjut Suhardi
Terkait dengan pengembalian setoran lunas haji secara
teksnis sudah diatur oleh Dirjen PHU melaluiSurat Edaran tertanggal 5 Juni 2020
Tentang Status Jema’ah Haji, Pengembalian Setoran Lunas Bipih. Dimana Status Jema’ah
Haji yang telah melunasi Bipih pada tahun 1441 H/ 2020 M secara otomatis
menjadi Jema’ah Haji tahun 1442 H/ 2021 M. Tutur Suhardi. (Bustamar/ Idris)