Kampar ( Inmas ) – Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar dari Madrasah mendistribusikan Zakat profesi baik dari gaji maupun tunjangan kinerja / Sertifikasi kepada masyarakat dan peserta didik yang berhak menerima zakat (mustahik) di 8 titik lokasi Madrasah Tingkat Aliyah yakni, MAN 2, dan MAN 4 Kampar, sedangkan untuk tingkat Tsanawiyah yakni : MTsN 1, MTsN 2, MTsN 3, MTsN 4, MTsN 8, MTsN 9 Kampar, Senin, 19/9/2022.
Pendistribusian zakat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat Nomor : 09/SK-UPZ/KKA/IX/2022. Tentang Penetapan nama- nama Mustahiq Penerima Zakat Distribusi Tahap II Tahun 2022.
Adapun zakat yang di distribusikan untuk madrasah tahap II tahun 2022 adalah MAN 2 Kampar sebanyak 8 orang dan masing-masing menerima Rp. 500.000,-, untuk biaya pendidikan untuk MAN 4 Kampar sebanyak 8 orang masing-masing menerima RP. 350.000,- untuk biaya pendidikan, MTsN 1 Kampar sebanyak 14 orang masing-masing menerima antara 650.000 dan Rp. 1.000.000,- (Konsumtif ), MTsN 2 Kampar sebanyak 2 orang masing-masing menerima Rp. 920.000 ( Konsumtif ) MTsN 3 Kampar sebanyak 7 orang masing-masing menerima Rp. 570.000,- ( Konsumtif ), MTsN 4 sebanyak 15 orang masing-masing menerima Rp. 310.000,- untuk biaya pendidikan, MTsN 8 sebanyak 4 orang masing-masing menerima Rp. 535.000,- untuk biaya pendidikan, sedangkan MTsN 9 Kampar sebanyak 10 orang masing-masing menerima Rp. 225.000,-. Untuk biaya pendidikan.
Pendistribusian Zakat pada madrasah ini diantar langsung oleh Tim UPZ Kemenag Kampar ke madrasah tersebut dan diserahkan langsung oleh Kepala Madrasah Masing-masing dan atau yang mewakili kepada siswa madrasah dan mustahiq lainnya
Ketua UPZ Kemenag Kampar Muhamad Ali, M.Sy yang diwakili H. Syamsuatir, M.ESy berpesan kepada penerima Zakat khususnya kepada siswa agar mempergunakan uang ini untuk keperluan pendidikan .
Selanjutnya Syamsuatir juga menyampaikan kepada penerima zakat lainnya agar bisa menggunakan dana yang tidak begitu banyak, hendaknya membawa manfaat besar bagi keluarga karena itu merupakan zakat konsumtif belanjakan sesuai kebutuhan. Mudah-mudahan Allah Swt memberkati dan merahmati kita semua, Aamiin. ( Ags/Fatmi )