Kampar ( Inmas ) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), mendistribusikan zakat sebesar Rp. 66.900.000,-. Acara Penditribusian tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB, didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf yang juga merupakan Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kampar Muhammad Ali MSy, Sabtu, 20/5/2023 di Aula Kantor Kemenag Kab. Kampar.
Dalam laporannya Muhammad Ali menjelaskan, pendistribusian zakat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor : 268/SK-UPZ/KKA/IV/2023 Tentang Penetapan nama-nama Mustahiq Penerima Zakat Distribusi Tahap I Tahun 2023
Jumlah mustahiq yang akan menerima zakat ini sebanyak 58 orang yakni Zakat Produktif untuk Zakat Konsumtif . Adapun bantuan zakat yang akan kita serahkan kisaran sebesar 1.100.000,- s/d 1.500.000,- jelas Ali
Sementara itu Kakan Kemenag Kampar dalam kata sambutannya mengatakan, Uang Zakat ini bersumber dari 2,5 persen dari gaji Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten tahun 2023
Menurut Fuadi, penghimpunan zakat pegawai dilaksanakan sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103, yang menyebutkan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu akan menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah SWT Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Kepada penerima zakat kita berharap hendaknya dapat sedikit mengurangi beban keuangan yang dialaminya saat ini, kepada penerima zakat produktif hendaknya juga dapat meningkatkan pendapatannya pada masa-masa yang akan datang melalui peningkatan produktivitas usahanya itu. Semoga Allah Swt meridhoi setiap langkah kita dan diberikan kemudahan serta dilapangkan rezki kita, pungkas Fuadi ( Ags/ Fatmi )