0 menit baca 0 %

Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ ) Kemenag Kampar Distribusikan Zakat Tahap I sebesar 119.960.000,-

Ringkasan: Kampar ( Inmas ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ),  mendistribusikan Zakat Tahap I  sebesar Seratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh  ribu rupiah (Rp. 119.960.000,-).  Acara Penditribusian tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Keme...

Kampar ( Inmas )– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ),  mendistribusikan Zakat Tahap I  sebesar Seratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh  ribu rupiah (Rp. 119.960.000,-).  Acara Penditribusian tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Penyelenggara Syari’ah yang juga merupakan Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kampar Muhammad Ali, M.Sy, Rabu ( 27/4/2022) di aula  Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Dalam laporannya Muhammad Ali menjelaskan, pendistribusian zakat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat Nomor : 07/SK-UPZ/KKA/IV/2022 Tentang Penetapan nama- nama Mustahiq Penerima Zakat Distribusi Tahap I Tahun 2022

Jumlah mustahiq yang akan menerima zakat untuk Kantor Kemenag Kampar sebanyak 51 orang dengan rincian Zakat Produktif untuk modal usaha sebanyak 24  orang, Zakat Konsumtif sebanyak 27  orang dan Mustahiq Madrasah sebanyak 82 orang  Adapun kisaran bantuan zakat yang akan kita serahkan sebesar 1.000.000  s/d 1.750.000,- jelas Ali.

Lebih lanjut Ali menyampaikan program ini terlaksana dengan baik dan lancar  dengan ada support dari Kepala Kantor kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M.Ag. Hal ini tentu  menjadi apresiasi bagi kita semua. Saya sebagai pribadi  tentu menyampaikan penghargaan rasa terima kasih kepada bapak  dan juga sekaligus saya mohon maaf kiranya dalam pelaksanaan banyak kekurangannya  saya selaku ex officio memimpin di UPZ di Kab. Kampar

Dan juga saya berterima kasih kepada bapak bapak dan ibu-ibu para mustahiq  yang bisa hadir dalam kesempatan ini karena bapak dan ibu mau menerima zakat dari kami  karena ada suatu saat nanti  bapak dan ibu tidak lagi mau  menerima zakat. Dan ini pernah terjadi pada zaman Khalifah Umar Bin abdul Aziz. Ungkap Ali

Sementara itu Kakan Kemenag Kampar dalam kata sambutannya mengatakan, Uang Zakat ini bersumber dari 2,5 persen dari gaji Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten tahun 2022 pada tahap I

Menurut Alfian, penghimpunan zakat pegawai dilaksanakan sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103, yang menyebutkan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu akan menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah SWT Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Kepada penerima zakat kita berharap hendaknya dapat sedikit mengurangi beban keuangan yang dialaminya saat ini, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Kita juga berharap, kepada penerima zakat produktif hendaknya juga dapat meningkatkan pendapatannya pada masa-masa yang akan datang melalui peningkatan produktivitas usahanya itu. Semoga Allah Swt meridhoi setiap langkah kita dan diberikan kemudahan serta dilapangkan rezki kita, pungkas Alfian. ( Ags/ Fatmi )