Kampar ( Inmas )– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), mendistribusikan Zakat Tahap I sebesar Seratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah (Rp. 119.960.000,-). Acara Penditribusian tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Penyelenggara Syari’ah yang juga merupakan Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kampar Muhammad Ali, M.Sy, Rabu ( 27/4/2022) di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam laporannya Muhammad Ali menjelaskan, pendistribusian zakat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat Nomor : 07/SK-UPZ/KKA/IV/2022 Tentang Penetapan nama- nama Mustahiq Penerima Zakat Distribusi Tahap I Tahun 2022
Jumlah mustahiq yang akan menerima zakat untuk Kantor Kemenag Kampar sebanyak 51 orang dengan rincian Zakat Produktif untuk modal usaha sebanyak 24 orang, Zakat Konsumtif sebanyak 27 orang dan Mustahiq Madrasah sebanyak 82 orang Adapun kisaran bantuan zakat yang akan kita serahkan sebesar 1.000.000 s/d 1.750.000,- jelas Ali.
Lebih lanjut Ali menyampaikan program ini terlaksana dengan baik dan lancar dengan ada support dari Kepala Kantor kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M.Ag. Hal ini tentu menjadi apresiasi bagi kita semua. Saya sebagai pribadi tentu menyampaikan penghargaan rasa terima kasih kepada bapak dan juga sekaligus saya mohon maaf kiranya dalam pelaksanaan banyak kekurangannya saya selaku ex officio memimpin di UPZ di Kab. Kampar
Dan juga saya berterima kasih kepada bapak bapak dan ibu-ibu para mustahiq yang bisa hadir dalam kesempatan ini karena bapak dan ibu mau menerima zakat dari kami karena ada suatu saat nanti bapak dan ibu tidak lagi mau menerima zakat. Dan ini pernah terjadi pada zaman Khalifah Umar Bin abdul Aziz. Ungkap Ali
Sementara itu Kakan Kemenag Kampar dalam kata sambutannya mengatakan, Uang Zakat ini bersumber dari 2,5 persen dari gaji Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten tahun 2022 pada tahap I
Menurut Alfian, penghimpunan zakat pegawai dilaksanakan sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103, yang menyebutkan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu akan menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah SWT Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Kepada penerima zakat kita berharap hendaknya dapat sedikit mengurangi beban keuangan yang dialaminya saat ini, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Kita juga berharap, kepada penerima zakat produktif hendaknya juga dapat meningkatkan pendapatannya pada masa-masa yang akan datang melalui peningkatan produktivitas usahanya itu. Semoga Allah Swt meridhoi setiap langkah kita dan diberikan kemudahan serta dilapangkan rezki kita, pungkas Alfian. ( Ags/ Fatmi )