0 menit baca 0 %

UNTUK KELANCARAN, MTs SWASTA NURUL FALAH PENDAMPINGAN PROSES PENCAIRAN BAGI PESERTA DIDIK SELAKU PENERIMA PIP TAHAP PERTAMA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Indragiri Hulu, (Inmas). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tingkat menengah, baik lewat jalur formal maupun jalur informal (Pake A sampai Paket C dan pendidikan khusus). Dengan program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya peserta didik, baik biaya langsung mapupun tidak langsung.
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2023 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).
Kamis 13 April 2023, Guru MTs Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kab. Inhu melaksanakan pendampingan proses aktivasi dan/atau pencairan dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahap Pertama Tahun Anggaran 2023 terhadap peserta didik penerima PIP dengan didampingi orang tuanya di bank penyalur PIP Madrasah.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya tujuan Program Indonesia Pintar Madrasah untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah; menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama; mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran; meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, ujar Kasi Penmad.
Peserta didik jenjang MTs menerima sebesar Rp. 750.000 per siswa/tahun, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya.
Selanjutnya, kepada kepala MI/MTs/MA yang peserta didiknya telah menerima PIP Madrasah agar segera melaksanakan pelaporan berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Nomor 1473 Tahun 2023, Nomor 1592 Tahun 2023, dan Nomor 1591 Tahun 2023, tambah Kasi Penmad.(tulang)