Indragiri Hulu, (Inmas). Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya melayani pencatatan akad nikah, talak, dan rujuk semata. Akan tetapi, KUA yang berada di Kecamatan merupakan tempat pelayanan umat. Setiap kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan keagamaan tidak terlepas dari keterkaitannya dengan KUA, termasuk salah satunya prosesi pengucapan dua kalimat shayadat sebagai tanda sahnya seseorang dari yang beragama non muslim untuk memeluk agama Islam (mu’allaf).
Mu’allaf atau orang yang baru masuk Islam menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang yang baru memeluk agama Islam semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah SWT sebagai Tuhan dan Muhammad SAW sebagai RasulNya. Untuk itu, muallaf perlu pendampingan maupun mendapatkan perhatian yang lebih.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah lembaga pemerintah non struktural yang menerima dan menyalurkan zakat & infak dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan/yang berhak menerima. Rabu 25 Oktober 2023, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I., MH serahkan data para muallaf periode Januari s.d Oktober 2023 sebanyak delapan orang kepada Baznas Kab. Inhu.(tulang)