0 menit baca 0 %

UNTUK PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF KUA KEC. SEBERIDA, KA.SUBBAG TATA USAHA EHIRDAMRI, S.Ag BERSAMA STAF KOORDINASI BERSAMA KEPALA BON KAB. INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tanah wakaf sangat penting untuk disertifikasi agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang ataupun berubah status pemanfaatannya atau bahkan dijual. Untuk itu, tanah wakaf harus disertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Indragiri Hulu, (Inmas). Tanah wakaf sangat penting untuk disertifikasi agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang ataupun berubah status pemanfaatannya atau bahkan dijual. Untuk itu, tanah wakaf harus disertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kamis 24 Agustus 2023, dalam rangka pengusahaan penerbitan sertifikat tanah wakaf yang diatasnya berdiri gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberida, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag bersama Staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Warsidi, A.Ma; Dian Mardiani, SE; dan Hj. Susliana, S.Ag melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap Kepala BPN Kab. Inhu.
Kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Ka.Subbag Tata Usaha bahwasanya dengan memiliki sertifikat, maka tanah wakaf KUA Kec. Seberida akan terjamin menjadi milik Kementerian Agama Republik Indonesia. Yang dikhawatirkan, ketika harga tanah sudah sangat mahal, keluarga/ahli waris yang mewakafkan tanah adakalanya mempersoalkan kembali tanah yang telah diwakafkan atau hal yang buruk ada yang menarik kembali tanah wakaf., ujar Ehirdamri.(tulang)