Indragiri Hulu, (Inmas). Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah sehingga madrasah yang dipimpinnya selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat serta tercapainya tujuan dari penyelenggaraan pendidikan.
Dalam rangka meningkatkan kinerja guru maupun profesionalitasnya, peran kepala madrasah sebagai supervisor melakukan supervisi akademik melalui tindakan kelas. Sasaran supervisi yaitu guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Supervisi tindakan kelas merupakan kegiatan untuk membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya, mengelola proses pembelajaran untuk memperoleh hasil daripada tujuan pembelajaran yang dilaksanakannya. Hasil supervisi akan ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan pada guru yang belum memenuhi standar serta memberikan reward pada guru yang memenuhi standar.
Rabu 27 September 2023, Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Nurul Falah, Hardianto, S.Pd.I melaksanakan Supervisi Tindakan Kelas terhadap Umiliya Arfa Amanda, S.Pd selaku Guru pengampu mata pelajaran Sosiologi yang tengah melaksanakan pembelajaran di kelas X2.
“Harapan dari hasil supervisi tindakan kelas adalah peningkatan kinerja maupun profesionalitas guru dalam mendidik, ujar Hardianto kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu. Sebelumnya juga telah dilakukan hal yang sama terhadap guru mata pelajaran Sejarah atas nama Eli Saper, S.Pd di kelas X 2, tambah Hardianto.(tulang)