0 menit baca 0 %

Untuk Peningkatan Pemahaman, Staf Penyelenggara Zawaf, Salmiyah Rum, M.Pd.I & Apriman, S.Sos Secara Virtual Ikuti Tanya Jawab Wakaf Prosedur dan Problematika Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang wakaf dan perkembangan wakaf, baik wakaf konvensional maupun kontemporer, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Tanya Jawab Wakaf Online Seri 11.Kamis 14 Desember 2023, Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang wakaf dan perkembangan wakaf, baik wakaf konvensional maupun kontemporer, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Tanya Jawab Wakaf Online Seri 11.

Kamis 14 Desember 2023, Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu Salmiyah Rum, M.Pd.I, Jabatan: Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat dan Apriman, S.Sos, Jabaan: Pelaksana Penyusun Bahan Pembinaan PPAIW secara virtual melalui aplikasi zoom meeting mengikuti tanya jawab wakaf Prosedur dan Problematika Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf . Materi disampaikan Dr. Astarudin. SH., MH merupakan anggota  Badan Wakaf Indonesia.

Pemaparan materi terkait dengan, Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas mengatur bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: (1)dijadikan jaminan; (2) disita; (3) dihibahkan; (4) dijual; (5) diwariskan; (6) ditukar; atau (7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Perubahan status (kedudukan) hukum tanah wakaf sebagai objek hak; Misalnya dari statusnya sebagai Harta Benda Wakaf menjadi hak milik , misalnya melalui jual beli, hibah, waris, tukar menukar atau dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Perubahan pemanfaatan tanah wakaf; Misalnya dari semula sebagaimana ditentukan dalam AIW-- dimanfaatkan untuk keperluan ibadah (Masjid, Musholla) berubah menjadi sekolah, poliklinik, atau sarana pemanfaatan lain untuk memajukan kesejahteraan umum; ? Perubahan peruntukan juga dapat diartikan sebagai berubahan tata guna lahan (land use); Yaitu perubahan tata guna lahan (land use) tanah wakaf sesuai rencana penggunaan lahan dan pembagian wilayah dalam suatu kawasan untuk keperluan fungsifungsi tertentu; Misalnya fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dan lain-lain, sesuai kebijakan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah yang disusun secara demokratis, terpadu, menyeluruh, serasi, selaras, seimbang, trasparan, dan berkelanjutan.(tulang)