0 menit baca 0 %

UNTUK WUJUDKAN AKUNTABILITAS KINERJA, KAKANKEMENAG KAB INHU Dr. H. DARWISON, MA PENANDATANGANAN PERKIN BERSAMA KASI/PENY

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Perjanjian Kinerja (Perkin) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja, juga terdapat sasaran, indikator kinerja...

Indragiri Hulu, (Inmas). Perjanjian Kinerja (Perkin) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja, juga terdapat sasaran, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan/kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran.
Perjanjian kinerja memegang peranan penting dalam mewujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran serta mencantumkan Sasaran, Indikator Kinerja, dan Target Kinerja berdasarkan Rencana Strategis satuan kerja.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja, 1. mewujudkan komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparasi, dan kinerja aparatur; 2. menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 3. menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta menjadi dasar pemberian penghargaan dan sanksi; 4' menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerj"a penerima amanah; dan 5. penetapan sasaran kinerja pegawai.
Senin 9 Januari 2023, Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA Penandatanganan Perkin (Perjanjian Kinerja) Tahun 2023 dengan Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag; Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I; Kasi PD. Pontren Syahril, S.Ag., MH; Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan, MA; Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan; dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I.
Penandatanganan Perkin merupakan upaya untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.
Melalui perjanjian kinerja diharapkan, selain mampu membuat rencana tahunan kerja yang jelas, seluruh pejabat/kasi/penyelenggara dan satuan kerja juga mampu secara rutin melaporkan dan mengevaluasi hasil kinerjanya, baik mengenai anggaran dan program lainnya, tambah  Kakankemenag Kab. Inhu H. Darwison.(tulang)