Indragiri Hulu,(Inmas). Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Jum’at 8 Desember 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan tugas pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA Pada Hari/Jam Kerja atas nama Tujio dengan Bunga Citra Lestari. Saksi-saksi nikah terdiri dari Camat Sungai Lala Elpahri Adha, S.Sos.,MH dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. S. Lala Kurnadi Putra. Usai akad nikah, kepada pengantin baru tersebut diserahkan sertifikat elsimil oleh Penyuluh KB Kec. Sungai Lala.
Dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang maksimal sekaligus sebagai upaya bersama mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, KUA Kecamatan Sungai Lala bekerja sama dengan Puskesmas dan Penyuluh KB Kec. Sungai Lala melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin sesuai dengan kapasitas maupun tupoksinya. Terkait dengan kerjasama tersebut, salah satunya pengantin akan menerima sertifikat Elsimil ((Elektronik Siap Nikah & Hamil) yang diterbitkan oleh BKKBN sebagai salah satu syarat untuk nikah, dimana pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu mengunduh dan registrasi di aplikasi Elsimil. Aplikasi Elsimil yang dikembangkan oleh BKKBN bertujuan untuk deteksi dini kesehatan pasangan calon pengantin dan untuk mitigasi risiko melahirkan bayi stunting, demikian disampaikan Samsul Hadi kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)