0 menit baca 0 %

UPAYA CIPTAKAN KELUARGA SAKINAH, PAI NON PNS KEC. LUBUK BATU JAYA (M. SOLIHIN, M.Pd) PELAYANAN SUSCATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS diantaranya terkait dengan penyuluhan keluarga sakinah.
Senin 23 Mei 2022/22 Syawal 1443 H, setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kec. Lubuk Batu Jaya, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd memberikan pelayanan suscatin (kursus calon pengantin) terhadap dua pasang catin asal warga Desa Air Putih dan Desa Kulim Jaya dengan materi yang disampaikan meraih keberkahan nikah dengan mendirikan shalat lima waktu, birrul walidaini, saling mengajak dalam kebaikan dan ketaqwaan.
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki ilmu/pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga sehingga terhindar dari konflik maupun perceraian. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah akan lebih mudah tercapai.(tulang)