Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri akan sebuah lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan rumah tangganya.
Untuk itu, sebelum pelaksanaan akad nikah calon pengantin sudah memiliki kematangan mental maupun pengetahuan tentang liku-liku dalam rumah tangga.
Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Materi suscatin bervariasi antara lain, tes mengaji; pelajaran thaharah; pengajaran shalat dan lain sebagainya.
Senin 6 Juni 2022, Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim atas nama Devi Zuros, S. Sos melaksanakan suscatin terhadap satu pasang calon pengantin atas nama Melyi Indri Lestari dengan Sutiok, warga Desa Talang Pringjaya.
Semoga dengan telah diberikannya suscatin kepada catin tersebut dapat mewujudkan impian mereka untuk menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, ujar Devi Zuros.(tulang)
UPAYA KELUARGA SAKINAH, PAI AHLI PERTAMA KUA KEC RAKIT KULIM (DEVI ZUROS, S.SOS) PELAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri akan sebuah lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan rumah tangganya.Untuk itu, seb...