Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat serta memberikan pelayanan yang maksimal/prima kepada masyarakat, selain menyediakan dukungan infrastruktur pencegahan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), seperti pengadaan alat semprot disinfektan, tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh dan pemasangan spanduk Kawasan Wajib Menggunakan Masker, juga dilaksanakan secara ketat terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 atas Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, sesuai dengan Surat Edaran Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, ujar Amrizal, S.Ag (sisi paling kanan pada gambar) selaku Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat.(26/06/2020).
Selanjutnya, dalam upaya menuju pelayanan prima usai pelaksanaan akad nikah langsung diserahkan Kutipan Akta Nikah (NA), Kartu Nikah. dan Legalisir NA kepada Pengantin.(tulang)
UPAYA MENUJU PELAYANAN PRIMA DI KUA RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat serta memberikan pelayanan yang maksimal/prima kepada masyarakat, selain menyediakan dukungan infrastruktur pencegahan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), seperti pengadaan alat sempr...