Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan;
(10) Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
(11) Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu
Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI sedangkan kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajamen nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status resmi pernikahan.
Intinya kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.
Kartu nikah disertai foto kedua mempelai serta disertai sebuah QR code yang jika di Scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap kedua mempelai dan tanggal pernikahan.Kartu nikah memiliki beberapa kelebihan, di antaranya; tipis seperti ATM, memiliki Barcode/QR Code sehingga tidak mudah untuk dipalsukan, dan juga berfungsi sebagai pengganti KTP.(data pada Simkah berdasarkan data Dusdikcapil).
Keberadaan kartu nikah merupakan upaya Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan maupun ketersediaan data anggota masyarakat secara lengkap dan efisien.
Tampak pada gambar (Kamis, 29/07/2020), Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, H. Arifin, S.Ag,MH (sisi paling kanan) usai melaksanakan tugas terkait pelayanan akad nikah selanjutnya menyerahkan buku nikah, legalisir buku nikah dan kartu nikah kepada pengantin.
Melalui pelayanan sebagaimana tersebut di atas, menjadi harapan bersama bahwasanya Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, Insya Allah menuju Pelayanan Prima, ujar H. Arifin.(tulang)
UPAYA MENUJU PELAYANAN PRIMA DI KUA RENGAT BARAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam3.