Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Didikan subuh merupakan program pendidikan informal, yaitu suatu konsepsi pendidikan Islam di waktu subuh dengan pusat kegiatan di Masjid/Mushalla/Surau. Selain memberikan Pendidikan Agama Islam, Ahad Didikan Subuh juga merupakan bahagian dari upaya untuk membentuk kepribadian dan karakter genarasi muda yang berakhlak mulia. Selain hal tersebut, juga melatih mereka untuk disiplin maupun bertanggungjawab terhadap tugas yang telah diberikan pada ahad sebelumnya yang akan ditampilkan pada pertemuan berikutnya. Sebagai program pendidikan informal, Didikan Subuh memberikan kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman agama serta membantu mengembangkan nilai-nilai keagamaan dan ketaqwaan dalam kehidupan sehari-hari.
Ahad 3 Desember 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Aripin, M.Pd.I melaksanakan kegiatan rutin Didikan Ahad Subuh bersama kelompok binaan TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) Mukhlisin Indragiri, alamat Masjid Mukhlisin, Jalan Padat Karya Kelurahan Kampung Dagang-Rengat. Pelaksanaan usai shalat subuh berjamaah.(tulang)