Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 28 Desember 2023. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I melaksanakan Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan Rumah Pendidikan Al-Qur an Al-Jannahtul Ula, Desa Pekanheran, Kec. Rengat Barat.
Gerakan Maghrib Mengaji merupakan gerakan untuk membudayakan kegiatan belajar membaca dan mengaji al-Qur an setelah melaksanakan shalat maghrib sekaligus merupakan upaya pengentasan buta huruf al-Qur an. Melalui Gerakan Maghrib Mengaji, selain upaya untuk Pengentasan Buta Huruf al-Qur an sekaligus menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca al-Qur an dengan memanfaatkan waktu Maghrib menjelang Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT agar dapat meminimalisir pengaruh negatif melalui peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT dengan harapan akan tercipta generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia. Sebagai motivasi kepada para santri, kegiatan maghrib mengaji diselingi dengan pembagian makanan dari orang tua yang anaknya telah khatam Qur an maupun dari para donator, demikian disampaikan M. Husni Firdaus kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)