Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 7 November 2023. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Gerakan Maghrib Mengaji merupakan gerakan untuk membudayakan kegiatan belajar membaca dan mengaji al-Qur an setelah melaksanakan shalat maghrib menjelang shalat Isya sekaligus merupakan upaya pengentasan buta huruf al-Qur an. Selain untuk Pengentasan Buta Huruf al-Qur an, maghrib mengaji sekaligus menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca al-Qur an dengan memanfaatkan waktu Maghrib menjelang Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT agar dapat meminimalisir pengaruh negatif melalui peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT dengan harapan akan tercipta generasi yang berakhlak mulia. Selain belajar membaca al-Qur an juga diberikan pengetahuan dasar agama Islam sekaligus melaksanakan PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) guna memberikan wawasan seputar agama Islam. Gerakan maghrib mengaji bukan sekadar mengajarkan baca al-Quran saja, tapi juga sebagai pendidikan karakter bagi anak-anak/usia dini.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Masriana, S.Pd melaksanakan Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan Taman Pendidikan Al-Qur an (TPQ) Raudhatul Jannah setiap malam Senin s.d malam Kamis.(tulang)