Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri akan sebuah lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan rumah tangganya.
Untuk itu, sebelum pelaksanaan akad nikah calon pengantin sudah memiliki kematangan mental maupun pengetahuan tentang liku-liku dalam rumah tangga.
Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Materi suscatin bervariasi antara lain, tes mengaji; pelajaran thaharah; pengajaran shalat dan lain sebagainya.
Selasa 7 Juni 2022, Penyuluh Agama Islam Terampil KUA Kecamatan Rengat atas nama Sri Hastuti, A. Ma melaksanakan pelayanan bimbingan perkawinan/kursus calon pengantin terhadap lima pasang calon pengantin.
Bimbingan perkawinan/suscatin merupakan upaya KUA Kecamatan dalam mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, ujar Sri Hastuti.(tulang)
UPAYA WUJUDKAN KELUARGA SAKINAH, KUA KEC RENGAT PELAYANAN SUSCATIN OLEH PAI PNS (SRI HASTUTI)
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri akan sebuah lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan rumah tangganya.Untuk itu, seb...