Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.
Untuk itu, sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah ataupun suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Senin 26 September 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku, H. Muhammad Subkhan, S.Ag setelah menerima penugasan dari kepala KUA Kec. Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah/kursus calon pengantin terhadap dua pasang catin atas nama Juveni Andrian dengan Nadhievah warga Desa Takang Berseri dan Suratmon dengan Nisa Istiqomah warga Desa Bukit Lipai di KUA Kec. Batang Cenaku.(tulang)
UPAYA WUJUDKAN KELUARGA SAKINAH, M. SUBKHAN, S.Ag (PAI NON PNS) BIMBINGAN PERKAWINAN PRA NIKAH BAGI CATIN/SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.Untuk itu...