Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS di antaranya memberikan bimbingan/penyuluhan terkait dengan Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Kursus Calon Pengantin yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah.
Suscatin diberikan kepada pasangan calon pengantin yang telah terdaftar di KUA Kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan Pra Nikah tersebut.
Selasa 12 September 2023, PAI Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I melaksanakan Suscatin terhadap sepasang catin Mairizal bin Herlan dengan Wiwin Sugiyarti binti Karsin. Direncanakan akad nikah pada hari Rabu 13 September 2023 di Balai Nikah KUA Kec. Rakit Kulim.
Kursus Calon Pengantin atau Suscatin adalah kegiatan pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga dalam waktu yang relatif singkat.(tulang)