Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia), selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan pencanangan Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam rangka pelaksanaannya, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di titik lokasi KUA Kec Se-Kab. Inhu, dan setiap satu bulan sekali hasilnya diserahkan ke Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Hasil gewabu yang telah disetorkan oleh UPW KUA Kecamatan Batang Cenaku dari periode September 2020 s.d Oktober 2022 sejumlah Rp. 5.055.000 (Lima Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
Selanjutnya pada hari Kamis 1 Desember 2022, Unit Penghimpun Wakaf (UPW) KUA Kecamatan Banatang Cenaku setor hasil Gewabu periode November 2022 sejumlah Rp. 235.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada staf Kankemenag Kab. Inhu Leo Candra, S.Pd.I untuk diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu.
Hasil Gewabu tersebut merupakan wakaf uang dari pegawai KUA, calon pengantin/pengantin maupun anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA serta Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku, ujar Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag.
Alhamdulillah, Unit Penghimpun Wakaf (UPW) KUA Kec. Batang Cenaku setiap bulannya bisa setor hasil gewabu, tambah Sriyanto.(tulang)
UPW KUA KEC BATANG CENAK SETIAP BULAN SETOR GEWABU KE BWI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia), selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan pencanangan G...