Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu di titik lokasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Hasil Gewabu UPW Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Seberida mulai Agustus 2020 s.d Agustus 2022 sejumlah Rp. 11.890.000 (Sebelas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya, pada hari Selasa 1 November 2022, Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberida setor hasil Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) periode September s.d Oktober 2022 sejumlah Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) kepada Staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Leo Candra, S.Pd.I untuk diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu.
Hasil Gewabu tersebut merupakan wakaf uang dari pegawai KUA, calon pengantin maupun anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA serta Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS Kecamatan Seberida.
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapat ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT. Terhadap kepala KUA Kecamatan Seberida beserta jajarannya diucapkan terimakasih atas dukungannya terhadap Gewabu merupakan program kerja BWI Perwakilan Kab. Inhu, ujar Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I.(tulang)
UPW KUA KEC SEBERIDA SETOR GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2...