Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti hal tersebut maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) Gewabu di titik lokasi Madrasah, salah satunya pada MTs N 1 Inhu.
Hasil Gewabu yang telah disetorkan oleh UPW Majelis Guru MTs N 1 Inhu periode Desember 2021 s.d Juli 2022 sejumlah Rp. 690.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya, pada hari Jum’at 12 Agustus 2022, Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Majelis Guru MTs N 1 Inhu oleh Kepala Tata Usaha Sison, S.Sos serahkan hasil Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) periode Juli 2022 sejumlah Rp. 130.000 (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), diterima oleh Inmas Kankemenag Kab. Inhu untuk diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu.(tulang)
UPW MAJELIS GURU MTs N 1 INHU SETOR GEWABU KE BWI PERWAKILAN INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/...