Indragiri Hulu, (Inmas). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk untuk membantu kelancaran pengumpulan zakat, dimana hasil pengumpulan zakat tersebut oleh UPZ diserahkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), baik secara keseluruhan maupun sebahagiannya sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak .
Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Pembagian zakat konsumtif kepada mustahik diberikan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, misalnya pembagian zakat fitrah berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang di bulan Ramadhan.
Kamis 21 April 2022/19 Ramadhan 1443 H, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kab. Inhu penyaluran Zakat Konsumtif terhadap mustahiq di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Penyerahan zakat konsumtif tersebut oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA didampingi Ketua UPZ Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I dan Bendahara UPZ Syafriyaldi, S.H.I., M.H.(tulang)
UPZ KEMENAG INHU DISTRIBUSIKAN ZAKAT KONSUMTIF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk untuk membantu kelancaran pengumpulan zakat, dimana hasil pengumpulan zakat tersebut oleh UPZ diserahkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), baik secara keseluruhan maupun sebahagiannya sesuai dengan kes...