Indragiri Hulu, (Inmas). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk untuk membantu kelancaran pengumpulan zakat, dimana hasil pengumpulan zakat tersebut oleh UPZ diserahkan ke BAZNAS, baik secara keseluruhan maupun sebahagian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mengelola sendiri hasil zakat maal PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu sebesar 70?n 30 % diserahkan ke Baznas Kab. Inhu.
Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Pembagian zakat konsumtif kepada mustahik diberikan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, misalnya pembagian zakat fitrah berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang di bulan Ramadhan.
Kamis 6 April 2023/15 Ramadhan 1444 H Ketua UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I merupakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Bandahara UPZ, Syafriyaldi, S.H.I., M.H dan Salmiyah Rum, M.Pd.I keduanya merupakan Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf salurkan Zakat Konsumtif terhadap 19 Mustahiq ASN Honorer Kankemenag Kab. Inhu dan Fakir Miskin sebanyak 15 orang, dimana masing-masing menerima sebesar Rp. 400.000/orang.
Terimakasih diucapkan kepada PNS Kankemenag Kab. Inhu atas Zakat Maal & Profesi-nya. Semoga berkah dan mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar H. Alpendri.(tulang)
UPZ PNS KEMENAG INHU SALURKAN ZAKAT KONSUMTIF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk untuk membantu kelancaran pengumpulan zakat, dimana hasil pengumpulan zakat tersebut oleh UPZ diserahkan ke BAZNAS, baik secara keseluruhan maupun sebahagian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.UPZ...