Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala melakukan inovasi bekerja sama dengan UPTD. Puskesmas Sungai Lala taja Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Catin/Kursus Calon Pengantin (Suscatin).
Kegiatan inovasi ini diberi nama Catin Sulam Alis (Calon Pengantin Sungai Lala Mantap Aktif Peduli dan Sehat), demikian disampaikan Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Sungai Lala. Kegiatan menggabungkan antara bimbingan perkawinan dari segi agama oleh KUA dengan materi hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, upaya membentuk keluarga sakinah dan sebagainya serta edukasi konseling pranikah oleh pihak puskesmas dengan materi kesehatan reproduksi dan kesehatan calon orang tua serta upaya upaya penurunan angka stunting dengan menyasar calon orang tua melalui calon pengantin dengan harapan calon ibu siap melahirkan generasi yang sehat dan bebas stunting. Diawali dengan edukasi pranikah, pemberian tablet tambah darah bagi catin perempuan dan edukasi lanjutan serta monitoring konsumsi tablet tambah melalui WA Group Catin Sulam Alis oleh petugas Puskesmas Sungai Lala.
Rabu 4 Januari 2023, Penghulu Muda/Kepala KUA Kec. Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Yogi Deswendra, S.E dengan Rafika Handayani, S.K.M di desa Perkebunan Sungai Lala. Salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Sungai Lala atas nama Kurnadi Putra. Selanjutnya, usai prosesi akad nikah diserahkan Buku Nikah kepada masing-masing pengantin oleh KUA Kec. Sungai Lala dan Tim UPTD Puskesmas Sungai Lala menyerahkan sertifikat kepada pengantin sebagai pertanda mengikuti program Catin Sulam Alis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar Samsul Hadi kepada Inmas Kemenag Kab. Inhu. Pembayaran biaya nikah dan rujuk langsung oleh calon pengantin melalui bank dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi, ujar Samsul Hadi.(tulang)
USAI AKAD NIKAH DI KUA KEC SUNGAI LALA, PENGANTIN TERIMA SERTIFIKAT CATIN SULAM ALIS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala melakukan inovasi bekerja sama dengan UPTD. Puskesmas Sungai Lala taja Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Catin/Kursus Calon Pengantin (Suscatin).Keg...