Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Luar Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Dalam Balai Nikah KUA, baik pada hari/jam kerja dan/atau di Luar Hari Kerja.
Jum’at 22 September 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Muhammad Hakim dengan Repi Dita Cahyani. Salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala Kurnadi Putra.
Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), demikian disampaikan Samsul Hadi kepada Tim Inmas Kemenag Kab. Inhu.
Dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang maksimal sekaligus sebagai upaya bersama mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, an warahmah, KUA Kecamatan Sungai Lala bekerja sama dengan Puskesmas dan Penyuluh KB melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin sesuai dengan kapasitas maupun tupoksinya, tambah Samsul Hadi.
Terkait hal tersebut, maka usai pelaksanaan akad nikah Penyuluh KB (Keluarga Berencana) Kec. Sungai Lala serahkan Sertifikat aplikasi Elmisil (Elektronik Siap Nikah & Hamil) yang diterbitkan oleh BKKBN sebuah inovasi untuk menekan angka stunting, tambah Samsul Hadi.(tulang)