Bengkalis (Inmas)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten melalui Kasi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah H.Abdul Hamid seusai mengikuti rapat koordinasi tentang Penyelenggaran Ibadah Haji 1443 H di Kanwil Kemenag Provinsi Riau langsung mempersiapkan tahapan-tahapan pemberangkatan Haji untuk wilayah Kabupaten Bengkalis, hal itu disampaikan kepada tim Inmas di ruang kerjanya . Senin 09/05/2022
Tahapan tersebut meliputi persiapan transportasi, persiapan visa, persiapan pembinaan manasik, serta persiapan vaksinasi jemaah haji.
Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang akan berangkat sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kemudian jemaah yang akan berangkat harus berusia paling tinggi maksimal 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
"Sudah kita susun sebagaimana target Pak Menteri Agama saat menyampaikan kepada publik untuk persiapan pemberangkatan pertama pada musim haji, namun untuk kepastian keberangkatan jemaah haji tetap menunggu informasi dari pusat,".
Selain itu juga bagi jamaah yang sudah melakukan penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) di tahun 2020 harus melakukan storan pelunasan ulang dengan penambahan biaya sebesar Rp.14.686.009.- .Jumlah ini sudah di tetapkan sesuai dengan keputusan Presiden RI No 5 Tahun 2022 untuk Embarkasi Batam Wilayah Riau. Sedangkan untuk jamaah yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2020 tidak perlu untuk menambah biaya pada perjalanan haji di tahun 2022 hanya saja harus melakukan konfirmasi biaya pelunasan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
“Jamaah Haji 1443 H di Kabupaten Bengkalis yang sudah melakukan pelunasan sampai dengan hari ini sebanyak 132 orang di tambah dengan cadangan sebanyak 26 orang ,Jumlah ini sudah ditetapkan dan berhak untuk di berangkatkan tahun ini dan batas waktu pelunasan sampai dengan tanggal 20 Mei 2022”ungkap H.Abd Hamid.
Berkenaan dengan Dana Haji disebutkan bahwa, Dana Haji tidak lagi dikelola oleh Kementerian Agama tapi sudah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sedangkan Kementerian Agama hanya mengelola biaya pada penyelenggaraan haji pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan DPR RI dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” kata beliau mengakhiri.