Siak (Inmas)
- Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. Suratman
pada, Jumat, (8 Juli 2022) melakukan Verifikasi Dokumen 1 Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) MTs Ar Rahman Kandis
tahun pelajaran 2022/2023, di ruang Pengawas madrasah Kementerian Agama
Kabupaten Siak.
Menurut Drs.
Suratman, verifikasi tersebut bertujuan untuk memenuhi salah satu syarat di
syahkannya dokumen I KTSP oleh kepala Kantor Kementerian Agama. Dokumen I KTSP
merupakan pedoman bagi madrasah dalam proses pembelajaran selama satu tahun dan
keberhasilan proses pembelajaran sangat ditentukan oleh KTSP yang diverifikasi
tersebut. “Banyak hal yang perlu kita verifikasi seperti visi-misi, tujuan,
program madrasah, profil madrasah, struktur dan muatan kurikulum dan kalender
pendidikan,” ujarnya.
Ditambahkanya KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, sesuai panduannya, penyusunan KTSP harus mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan atau otonomi kepada satuan pendidikan dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum dalam rangka penigkatan mutu pendidikan dan mampu mengelola sumbet daya yang ada secara mandiri.
Drs. Suratman juga menerangkan verifikasi Dokumen 1 KTSP tersebut dimaksudkan untuk memastikan dokumen yang disusun betul-betul sesuai dengan petunjuk dan teknis, baik yang berkaitan dengan kurikulum normal maupun kurikulum darurat. “Alhamdulillah Dokumen 1 KTSP MTs. Ar Rahman Kandis dapat melaksanakan dengan baik sesuai dengan petunjuk dan teknis,” ungkapnya.
Sementara Kepala Madrasah (Kamad) MTs. Ar Rahman Kandis, Sukari, S.Pd.I berharap agar pengawas terus memberikan arahan dan bimbingan demi peningkatan mutu pendidikan di MTs. Ar Rahman Khususnya. Sukari,S.Pd.I juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama perangkat MTs. Ar Rahman Kandis yang bekerjasama dalam membuat dokumen 1 KTSP ini sesuai dengan petunjuk dan teknis yang sudah ditentukan.
“Semoga penyelenggaraan pendidikan dan proses pembelajaran Tahun ajaran 2022/2023 ini dapat terus berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan petunjuk dan peraturan perundangan yang berlaku,” harapnya. (Sur/Hd)