Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Marthillevi Saleh, M.Sy dampingi Kepala Subdit Perizinan dan Pengawasan Haji dan Umroh Rudi Nurdin Ambari bersama Tim Verifikasi Kemenag RI saat verifikasi sekaligus pemeriksaan berkas untuk izin penerbitan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ( PPIU ) PT. Indo Al Harom Rokan Hulu, Kamis (14/03) di Pasir Pengaraian.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Syahrudin, M.Sy, Kasi Perizinan Iin Iin Kurniawati, Kasi Bina PPIU Tati Yuliati, Analis Perencanaan Zulham, Kasi Umroh PIHK Ahmad Zakir serta Travel umroh Al Harom Rokan Hulu.
Pada kesempatan itu, Kasubdit Perizinan dan Pengawasan Haji dan Umroh Rudi Nurdin Ambari mengupas tentang kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah umroh. Beliau menjelaskan bahwa sesuai dengan KMA 540 penerbitan rekomendasi Izin PPIU pada saat verifikasi harus didampingi oleh pihak kementerian agama dalam hal ini adalah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
" Rekom ini dikeluarkan oleh Kakan Kemenag tapi dalam pelaksanaan verifikasinya juga mengikutsertakan pihak Kakan Kemenag Kota serta Kabid PHU. Yang bertujuan untuk melihat kesesuaian antara dokumen - dokumen maupun berkas - berkas PT. Indo Mitra Al Harom ini. Jika dinyatakan sesuai Insya Allah dalam waktu 5 hari kerja akan dikeluarkan rekom oleh pihak kanwil" Jelas Kasubdit Perizinan dan Pengawasan Haji dan Umroh Rudi Nurdin Ambari.
Beliau juga mengatakan pemeriksaan berkas tersebut bisa lebih cepat jika dokumen - dokumennya lengkap. Namun, seandainya tidak lengkap dan ada yang kurang maka diberi tenggang waktu selama lebih kurang 14 hari untuk melengkapinya. Dan ini berlaku untuk seluruh travel umroh yang ada di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau H. Syahrudin berharap dengan adanya verifikasi tersebut semua persyaratan - persyaratan yang dibutuhkan untuk perizinan dari PT. Indo Mitra Al Har bisa tuntas sehingga Surat Izinnya bisa segera keluar.
" di Riau ini ada sekitar 65 travel umroh baik itu pusat maupun cabang tapi yang sifatnya pusat baru sekitar 22 travel dan jika izin PT ini keluar berarti menjadi 23 travel umroh " Ungkap Syahrudin.
Demikian H Marthillevi selaku Kasi PHU Kemenag Rohul juga berharap travel travel umroh yang ada di Rokan Hulu memiliki Izin dari pusat sehingga masyarakat tidak ragu apabila ingin mendaftarkan umroh di PT. Travel yang sudah memiliki izin tersebut.
" harapan kita, di Rokan Hulu PPIU yang berizin dari pusat sehingga memudahkan masyarakat kita apabila ingin melaksanakan ibadah umroh " Ujar Kasi PHU Kemenag Rohul.***(Eel)